Komisi lV DPRD Medan Ajak PT Star Indonesia DPKPPR dan Satpol PP Duduk Bersama Terkait Izin Reklame

Top Ten529 kali dibaca

Medan, lintas10.Com – Terkait lambatnya proses perizinan dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) kota Medan, terhadap PT.Star Indonesia akhirnya sampai ke Komisi IV DPRD Kota Medan. Dalam hal ini, PT.Star Indonesia merasa dirugikan atas lambatnya proses pengurusan izin pendirian papan reklame untuk beberapa titik di kota Medan yang permohonannya sudah sejak lama dimasukkan di dinas perizinan milik pemko Medan tersebut.

Menurut keterangan salah satu perwakilan dari PT Star Indonesia Sanjay menyebutkan bahwa, perusahaan papan reklame milik mereka ada 40 izin yang dimohonkan sejak Tahun 2019 sampai 2021, namun hanya 3 izin yang sudah selesai. “Sementara, kami tidak mendapat surat pemberitahuan apakah permohonan kami tersebut ditolak atau tidak.

Namun ketika dipertanyakan ke dinas DPMPTSP, mereka bilang sedang proses, sementara kami terkena aturan dan harus main kucing-kucingan dengan pihak Satpol PP Kota Medan,”jelas Sanjay dihadapan Komisi IV DPRD kota Medan yakni Paul Mei Anton Simanjuntak (Ketua Komisi), Burhanuddin Sitepu (Sekretaris), Antonius D Tumanggor, Dedy Akhsyari Nasution, Edwin Sugesti, Edy Eka Suranta S Meilala (Wakil Ketua), Syaiful Ramadhan, dan Hendra DS.

Sanjay juga menambahkan, disatu sisi, pihak Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan mengaku izin sedang dalam proses, sementara, disatu sisi, pengusaha papan reklame masih kejar-kejaran dengan Satpol PP Kota Medan.

Sementara, program Pemko Medan untuk menarik PAD dari papan reklame sangat besar. “Kenapa kita ingin mengurus izin yang dapat menjadi masukan peningkatan PAD, namun seolah dipersulit, jika memang ada kurang lengkap administrasi seharusnya kami diberitahukan agar dapat segera melengkapinya ataupun memperbaiki, namun ini tidak ada pemberitahuan sama sekali” ujarnya, Selasa (15/6)

Baca Juga:  Bupati HM Adil Mintak Pihak Pelindo Percepat Perbaikan Tiang Pancang Agar Tak Memakan Korban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.