Tak Pakai Masker Pengendara ini Diberikan Hukuman oleh Polsekta Kotapinang

Labuhan batu Selatan402 kali dibaca

Kotapinang, limtas10.com- Kapolsekta Pinang AKP Bambang G Hutabarat SH, MH melalui Kanit Lantas Iptu Tarjuki, bersama Kanit Provost Imade Oka Nurcahyo, Panit I Lantas Ipda Sakti Panggabean laksanakan giat rutin operasi yustisi didepan kantor Polsekta Kotapinang Senin (15/06/2021).

Kanit Lantas Iptu Tarjuki saat dikompirmasi media mengatakan kegiatan operasi yustisi ini lakukan rutin dibeberapa titik dan sekarang dilaksanakan didepan Polsekta Kotapinang.

Dikatakanya bagi masyarakat pengendara yang tidak mengindahkan protokol kesehatan 3M akan ditindak.

“Kita tadi saksikan pengendara betor kita suruh push up sebanyak tiga puluh kali karena tidak memakai masker,” ujarnya.

Setelah pengendara betor selesai laksakan hukuman diberikan masker serta lakukan pengarahan mengenai cepatnya penyebaran virus carona kalau pakai masker.

“Di sarankan dirimu pakai masker, saat kita bersin virus tidak menyebar kemana-mana,” katanya.

R. Saragih pengendara BETOR sangat terkejut saat diberhentikan Polisi.

“Saya pakai helem dan surat-surat kendaraan saya lengkap, rupanya personil melihat dibalik kaca helem yang saya gunakan kelihatan saya tidak memakai masker,” katanya.

Selesai lakukan hukuman yang diberikan pihak berwajib, ia diberi masker oleh Iptu Tarjuki Kanit Lantas pamit dan beranjak pergi meninggalkan lokasi lanjut antarkan sewa ke teluk pinang.(Candra Siregar)

Baca Juga:  Wabup LABUSEL Ikuti Zoom Meeting Penyerahan DPPA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.