Bersama Unsur Muspika dan Tokoh Adat, Danramil Aruta Hadiri Mediasi Permasalahan Warga

Kotawaringin Barat, lintas10.com – Mediasi merupakan salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa atau perselisihan sebelum masuk ke ranah hukum, tujuanya untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

Seperti yang di lakuakan oleh Danramil 1014 – 04/Aruta Lettu Czi M.Yunus bersama Unsur Muspika Aruta dalam memediasi antara PT Astra SINP/PBNA dengan Warga Kelurahan Pangkut terkait permasalahan dugaan rusaknya situs adat (Pinyang Laman) akibat aktifitas karyawan kebun PT Astra SINP/PBNA saat melakuakan panen buah kelapa sawit, (9/6/2021).

Dalam perselisihan persoalan tersebut peran aparat kewilayahan khususnya Koramil sangat penting, guna mencegah terjadinya konflik yang berkepanjangan dan berujung tindakan yang anarkis.

“Kepada warga, dihimbau untuk tidak melakukan hal-hal diluar kewenangannya agar kondisi keamanan wilayah dapat selalu terjaga dengan baik,” katanya Danramil didampingi Kapolsek dan Tokoh Adat Kelurahan Pangkut.

Untuk itu selaku diminta kepada warga agar duduk bersama, untuk mencari solusi yang tidak merugikan pihak manapun sehingga permasalahan dapat diselesaikan dengan baik.

Hasil mediasi adalah, setelah diadakan pengecekan ke lokasi bersama – sama, tidak ditemukan adanya kerusakan pada situs adat (Pinyang Laman), dan dari Pihak Perusahaan mengakui adanya aktifitas karyawan pemanen buah dekat situs yang kemungkinan saat menurunkan dahan kelapa sawit secara tidak sengaja mengenai situs namun tidak menimbulkan kerusakan. kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan sesuai adat yang berlaku. (Rls)

Baca Juga:  Sidang Perkara Perdata Nomor : 9/Pdt.G/2019/PN P.Bu Masuk Agenda Pemeriksaan Saksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.