ROHIL, lintas10.com- kawasan penangkapan berada di Area Rohil. Kemudian Imigrasi dumai menyerahkan para tersangka ke Imigrasi Rohil.
“Penangkapan dilakukan oleh Bea cukai Dumai, namun setelah melihat titik koordinat ternyata wilayah Rohil makanya di limpahkan ke sini,” papar sobrani selasa (18/4/2017)
Dari 140 orang TKI yang diamankan tersebut lanjut Sobrani, ada sebagian yang dijadikan sebagai saksi. Sementara Barang Bukti Kapal bahtera saat ini dalam perjalanan menuju Rohil.
“Ada sebagian yang di jadikan saksi, sementara barang bukti saat ini tengah di tarik ke Rohil,” pungkasnya.
Adapun pasal yang di sangkakan terhadap para tersangka yakni Pasal 120 ayat 1 Junto pasal 51 ayat 1 serta pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun serta minimal 5 tahun.(Gabe)