CJH Asal Tapanuli Selatan Kembali Batal Berangkat, ini Penjelasannya

Lintas Tabagsel577 kali dibaca

Tapanuli Selatan, lintas10.com – Sebanyak 185 Calon Jamaah Haji (CJH) asal Kabupaten Tapanuli Selatan (Sumatera Utara) diantaranya CJH Pria 74 orang dan CJH Wanita 111 orang yang sedianya berangkat tahun 2020 lalu, pada musim haji tahun 2021 ini keberangkatannya kembali harus dibatalkan.

Kepastian pembatalan keberangkatan haji itu berdasarkan keluarnya surat keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H / 2021 M.

Dalam surat keputusan Menteri Agama tersebut tertuang, “Dalam penetapan kebijakan penyelenggara ibadah Haji tahun 1442H/2021M pada masa pandemi Covid-19, pemerintah wajib memperimbangkan prinsip penanggulangan wabah dan ajaran Islam menjaga jiwa (hifzh an – nafs),” dan pembatalan keberangkatan CJH bahwa jamaah haji yang sedianya berangkat pada tahun lalu, otomatis masuk daftar CJH tahun 2022.

Dimintai tanggapan soal keputusan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tapanuli Selatan melalui Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU), Edi Gustian berharap CJH 2021 Kabupaten Tapanuli Selatan yang batal berangkat tahun ini bersabar dengan keputusan tersebut.

“Pembatalan tersebut telah melalaui berbagai pertimbangan termasuk salah satunya karena masih pandemi. Untuk itu, kami mengimbau kepada para CJH untuk bersabar dan tawakal,” tutur Edi Gustian, Senin (7/6/2021).

Sementara itu, disinggung mengenai dana Haji yang telah disetor apakah boleh diambil Calon Haji? Edi pun menjelaskan, ada dua dana yang bisa diambil dengan konsekuensi yang berbeda diantaranya:
1. Calon Haji bisa mengambil Setor Lunas (SL) saja yang bernilai di sekitaran angka enam juta dan tujuh jutaan dan dana tersebut akan masuk ke rekening calon Haji dengan konsekunsi calon Haji masih bisa berangkat tahun depan.
2. Calon Haji bisa mengambil Setor Awal yang bernilai di angka dua puluh lima juta dengan konsekuensi calon Haji otomatis akan gugur dan digantikan oleh calon Haji yang ada dibelakangnya.

Baca Juga:  Polres TAPSEL Rilis Jumlah Tindak Pidana Kriminal dan Pencapaian Kinerja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.