Sat Narko Polres Labuhanbatu Tangkap IRT Terkait Postingan di Medsos

Hukrim350 kali dibaca

Labuhanbatu, lintas10.com-Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu menyampaikan terkait ditangkapnya seorang ibu rumah tangga berinisial JS (Julia Siregar) Pr 33 tahun berprofesi sebagai tukang jahit warga Dusun Kampung Baru Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Labuhanbatu Utara terlibat dalam peredaran narkoba sabu dengan barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu berat bruto 2 Gram.

Tertangkapnya tersangka ini adalah diawali adanya informasi dari masyarakat dan postingan di media sosial,selama sepekan dilakukan penyelidikan dan akhirnya dapat ditangkap hari Sabtu 5 Juni 2021 sekira pukul 12.00 WIB setelah anggota berhasil melakukan under cover buy.

Ibu Rumah Tangga ini berperan menerima titipan 2 paket narkoba sebanyak 2 gram setiap minggunya seharga Rp 650 hingga 700 ribu Rupiah dan oleh tersangka menjual seharga Rp 950 hingga 1 Juta Rupiah mendapat keuntungan 350 Ribu hingga 400 Ribu setiap minggunya dan sudah dijalaninya selama sebulan.

Pengakuan tersangka,terhadap yang diduga pemasok barang masih ditindak lanjuti dengan penyelidikan karena sistemnya dititipkan dan tidak dikenal orangnya.

“Penangkapan tersangka ini secara kemanusiaan kami harus berikan perhatian kepada 3 Orang anaknya yang masih kecil dan bersekolah sementara suami nya sudah di vonis selama 9,3 tahun dalam perkara narkoba juga dan sekarang menjadi warga binaan di Lapas,nanti kami akan kami komunikasikan dengan keluarga ibuk ini sementara yang masih mengurus anak anaknya adalah tetangganya,apabila dari keluarga tidak berkenan kami akan carikan pesantren dan kami juga akan berkoordinasi dengan Pemkab Labura,” Ujarnya.

Lanjut nya  menghimbau kepada warga masyarakat sesulit apapun dalam himpitan ekonomi tidak terlibat dalam penyalahgunaan gunaan narkoba karena dilarang undang undang,terhadap JS dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.(SiRa)

Baca Juga:  Sabu Seberat 179,19 Gram Dimusnahkan Satresnarkoba Polres Kuansing, Hasil Pengungkapan Tim Mata Elang Selama 2 Pekan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.