lintas10.com (Seruyan/Kalteng) – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang Kabupaten Seruyan, kalimantan tengah, dimana melalui surat jawaban sanggahannya terhadap peristiwa Pada Pelaksanaan pelaksanaan kegiatan pekerjaan proyek pembangunan dengan pelaksanaan pekerjaan pembangunan siring tebing di desa pembuang hulu satu, kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, kalimantan tengah, tahun anggaran 2021 ini. Meskipun hingga saat ini masih berjalan, dan telah menjadi temuan oleh pansus DPRD sLSeruyan diduga kuat tanpa tender (lelang) atau bisa dikatakan seperti siluman.
Dalam surat jawaban tanggapan yang tertulis terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
1. Pekerjaan tersebut pada kontrak ditahun 2020 kemarin sudah selesai, dengan tahap telah selesai dikerjakan sesuai pada volume kontrak ditahun 2020.
2. Untuk terkait dengan pekerjaan dilapangan yang sampai hingga saat ini masih pada dikerjakan adalah tanpa sepengetahuan kami yakni Dinas Pekerjaan Umum kabupaten Seruyan, karena dinas PU kabupaten Seruyan tidak ada dengan memerintahkan untuk bekerja dan untuk perkerjaan tersebut kami perintahkan dengan diberhentikan bekerja hingga sampai menunggu lanjutan kontrak selanjutnya ditahun 2021. Oleh karena itu segala sesuatu yang diakibatkan dari pelaksanaan dilapangan tersebut merupakan bukan tanggung jawab dari Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kabupaten seruyan. Demikian surat tertulis tersebut dibuat dan dipergunakan sesuai aturan yang berlaku sebagaimana mestinya. Adapun yang membuat surat tersebut dengan tertera dan ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas PUPR kabupaten Seruyan, Budi rahman, yang dimana dengan baru merangkap sebagai kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten Seruyan, bersama kepala bidang sumber daya air dinas PUPR kabupaten Seruyan, Yusdi Hariani, pada kamis 22 april 2021, di kuala pembuang.