Medan, lintas 10. com – Suheri (37) warga Kecamatan Hamparan Perak Deliserdang menanam pohon ganja di belakang rumahnya.
Pasca dilakukan penggebekan di kediaman pelaku Petugas Polsek Medan Area Polrestabes medan menemukan sebanyak tujuh (7) batang pohon ganja dengan perincian dua batang dengan ketinggian pohon 170 Centi meter, tiga batang lainnya dengan ketinggian 145 Centi Meter, dua batang pohon ganja berikutnya dengan tinggi pohon satu meter.
Berawal dari informasi yang diterima personil tekab unit Reskrim Polsek Medan Area dari masyarakat. Bahwa adanya seorang pria menanam pohon ganja dibelakang rumahnya di Jalan Lembaga adat V Kecamatan Hamparan Perak. Selasa (25/5/2021) sekitar pukul 15:00 Wib.
Kemudian selanjutnya team unit tekab Polsek Medan Area melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku beserta barang bukti pohon tanaman ganja yang ditanam tepatnya di belakang rumah pelaku.
Selanjutnya Personel unit Reskrim Polsek Medan Area langsung memboyong pelaku dan membawa barang bukti ke Polsek Medan Area guna di lakukan Proses lebih lanjut.
Lebih lanjut dijelaskan Iptu Rianto SH MH, didampingi Iptu Surya Prayitna, SH beserta Team 7.7 mengatakan sudah menjebloskan pelaku kedalam sel tahanan.
“Dan untuk pelaku dipersangkakan telah melanggar Pasal 114 ayat 1 dan 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman 20 Tahun,” ujarnya Rabu (26/5/2021).( Ly Tinambunan)