SPRI Sumut Kecam Pengeroyokan Jurnalis di Deli Serdang dan Desak Polri Seret Pelaku Penganiayaan kejalur Hukum

Hukrim449 kali dibaca

Medan, lintas10.com- Dunia Jurnalis kembali terciderai dengan adanya insiden pengeroyokan secara membabi-buta yang dilakukan sekelompok warga di Desa Ujang Serdang, Deli Serdang, Sumatera Utara terhadap wartawan, pada hari Rabu (21/4/2021).

Adalah Bunyak wartawan Indonesiabicara.com yang sedang melakukan tugas jurnalistiknya di Deli Serdang diduga dianiaya dengan sangat tidak manusiawi.

Menyikapi hal tersebut Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (DPD SPRI) Provinsi Sumatera Utara angkat bicara dan mendesak pihak Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Kapolsek Tanjung Morawa, Kapolresta Deli Serdang serta Kapolda Sumut untuk segera mengusut dan menangkap para pelaku tindak pidana tersebut.

“Mendesak Kapolda Sumut Irjen Panca untuk memerintahkan jajarannya agar menangkap para pelaku yang terlibat dalam kasus pengeroyokan ini,” tegas Ketua DPD SPRI Sumut, Devis Karmoy, Kamis (22/4/2021) di Medan.

SPRI juga mengecam perilaku biadab para pelaku yang semena-mena menganiaya pekerja Pers yang juga merupakan keterwakilan publik dalam menyampaikan informasi.

“Karena tindakan para pelaku jelas-jelas menghalangi tugas jurnalis sebagaimana yang dilindungi UU Pers, maka para pelaku yang terlibat harus dipidanakan dengan Pasal 18 UU Pers,” ujar Devis Karmoy.

“Mengapa UU Pers karena jelas Ketentuan Pidana pada Pasal 18 UU Pers itu sangat jelad melindungi jurnalis dalam menjalankan tugas. Oleh karena itu Penyidik wajib menerapkan Pasal itu. Disamping juga menerapkan juga Pasal berlapis lainnya,” tuturnya. ( Red/Ly Tinambunan )

Baca Juga:  Laka Tunggal Wanita Muda alami Luka-luka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.