Pelalawan, lintas10.com- Hasil Hearing Komisi II banyak terdapat kejagalan apa yang disampaikan DLHK Provinsi Riau, pasalnya DLHK Provinsi Riau diundang komisi II DPRD Pelalawan memaparkan hasil uji laboratorium belum bisa diumumkan atas dugaan limbah PT RAPP di Sungai Kampar, Desa Sering menyebabkan ribuan ikan mati tidak sesuai harapan.
Pertemuan dihadiri Abdul Nasip Ketua Komisi II , Sunardi Anggota Komisi II , Ketua DPRD Pelalawan Baharuddin di ruangan informasi Gedung DPRD Pelalawan bersama Perwakilan Perusahaan PT RAPP yang dihadiri stake holder Mabrur , Dinas Kelautan dan Perikanan Pelalawan dan
DLH Pelalawan, Selasa (20/4/2021) kemarin.
Dalam pertemuan kepala DLH Pelalawan Eko Novitra menyebutkan awal kronologis memperoleh informasi ikan di sungai Kampar, Selasa (23/3) maret lalu tim lansung turun ke lokasi dikarenakan kurang kondusif tim kembali siang harinya, Rabu (24/3/) lalu, pengambilan sampel air dikirim sekitaran jam 12 malam hasil sampel dibawah ke Laboratorium Dinas Kesehatan Pekanbaru untuk diuji sampel air diduga tercemar limbah perusahaan PT RAPP.
“Namun pihaknya tidak bisa melakukan penanganan lebih lanjut karena itu merupakan kewenangan DLHK Propinsi Riau,” kata Eko.
Kadis DLH Palalawan ini beralasan keterlambatan mengambil sampel air beralasan mengeluhkan tidak ada pengawai fungsional Petugas Pengawasan Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) untuk DLH Pelalawan.
“Kami merasa sulit petugas DLH Pelalawan tidak adanya PPLHD , karena izin Perusahaan wewenang , izin dari provinsi ,hasil uji sampel air laboratorium DLHK Provinsi Riau,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan, Eko Novitra, pernah mengatakan ketika dikonfirmasi pada Kamis (25/3/2021) lalu mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (23/3/2021) lalu pihaknya mengambil sample keesokan harinya lantaran situasi di lapangan belum kondusif lantaran dihalangi masyarakat Sering , Namun itu dibantah ketua Nelayan Desa Desa Rosmandi menganggap kepala Dinas DLH Pelalawan Mengada-ada cari alasan.