Medan, lintas10.com-DirekturLalulintas (Dirlantas) Polda Sumut Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengajak Masyarakat untuk dapat menggunakan kemudahan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang kini sudah bisa dilakukan melalui Telepon Genggam (Smartphone).
“Ya, saat ini sudah bisa daftar Online untuk pembuatan SIM baru, maupun perpanjangan. Pembuatan SIM Baru ini sudah ada berjalan di Polrestabes Medan. Besok baru akan dilaunching secara Nasional,” ujar Valentino kepada wartawan, Senin (12/04/2021).
Layanan Pembuatan SIM C dan SIM A melalui Smartphone itu, kata Valentino akan memudahkan, dimana Masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi), dan bisa digunakan mulai 12 April 2021.
“Dengan demikian pemohon tidak perlu lagi repot datang ke tempat lokasi pembuatan SIM, dan juga mengantre untuk proses pembuatan SIM seperti yang sebelumnya,” ungkap Valentino.
Valentino menjelaskan, Segala Proses Pengujian, seperti Ujian Teori untuk mendapatkan SIM juga dilakukan secara Online, dan Transparan yang terdapat dalam Aplikasi Sinar tersebut.
“Tidak hanya Pengujian Teori, terdapat Uji Psikologis yang menggunakan Aplikasi E-PPsi, serta Pelayanan Kesehatan melalui Aplikasi E-Rikkes,” sebutnya.
Sementara itu, untuk mereka yang mengajukan pembuatan SIM Baru, harus tetap datang ke Satpas untuk melakukan praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM, meski harus terlebih dahulu melaksanakan Uji Teori yang terdapat pada Aplikasi Sinar.
“Pembayaran juga dilakukan secara Cashless, alias Pemohon akan diminta untuk melakukan pembayaran melalui Bank BRI, baik dengan cara transfer maupun datang langsung ke Bank” imbuhnya.
Berikut ini langkah yang harus diikuti saat melakukan pembuatan SIM secara online: