Cirebon, lintas10.com – Jalan Winaon Kota Cirebon, Jawa Barat, hari Rabu (7/4) tiba-tiba tertutup. Di jalan itu pun sejak pagi terlihat banyak polisi dan anggota TNI.
Masyarakat yang hendak menuju ke Pasar Kanoman terpaksa harus putar balik, karena jalan tersebut menjadi satu-satunya akses dari arah utara setelah Jl. Pecinan diperboden sejak beberapa tahun lalu.
Ditutupnya Jl. Winaon itu rupanya mengundang tanda tanya dari warga, sehingga di media sosial muncul tagar AADC yang merupakan singkatan dari: Ada Apa Dengan Cirebon?.
Penutupan Jl. Wibaon itu ternyata terkait dengan pelaksanaan eksekusi 8 ruko yang ada di sana.
Eksekusi tersebut diajukan Wika Tendean, sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan perkara nomor 46 tahun 2017. Sementara ratusan personel gabungan Polisi, TNI dan Satpol PP mengamankan jalannya eksekusi tersebut.
Humas PN Kota Cirebon Aryo Widiatmoko SH menjelaskan, dalam amar putusan dimenangkan penggugat rekopensi/tergugat konpensi, yakni Wika Tendean.
Kemudian, terhadap keputusan pengadilan diajukan banding, menguatkan keputusan pengadilan. Begitu juga dengan kasasi. Isinya menolak pemohon kasasi.
Selanjutnya diajukan permohonan eksekusi terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Kami melakukan telaah perkara, dan setelah itu dilakukan eksekusi. Tindakan dilakukan karena pihak yang kalah tidak melakukan secara sukarela,” kata Aryo kepada wartawan.
Sedikitnya ada 8 ruko yang menjadi objek gugatan itu. 4 ruko sudah diserahkan sukarela. 4 ruko sedang dalam proses ekskeusi.
Sementara terkait kasus ini, Aryo enggan membahas. “Kami melakukan eksekusi, bukan untuk membahas materi dari perkara,” katanya.
Disampaikan dia, pihak Wika Tendean sudah dinyatakan selaku pemilik sah dari aset tersebut.