ROKAN HILIR,lintas10.com- Memastikan pengelolaan limbah pabrik kelapa sawit PT.JATIM JAYA PERKASA yang terletak disimpang Damar tim Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Riau turun langsung kelokoasi Kamis (13/4/2017) pukul 14.00 wib.
Kedatangan mereka di pimpin langsung Yuslindawati,S.Si menjabat Pelaksanaan Umum Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan anggota Ibu Shorea Murti Folira.
Kehadirannya melakukan kegiatan pemantauan proses penerbitan Izin Pembuangan Air Limbah oleh Kabupaten/Kota di Provinsi Riau sebagai berikut.
Dari hasil Sidak itu Prosess permohonan perizinan air limbah oleh PT.Jatim Jaya Perkasa Sudah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan yang berlaku.Perusahaan telah memenuhi persyaratan administrasi dan tehnis permohonan perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten.Perusahaan telah melaksakan semua ketentuan yang tercantum dalam izin pembuangan air limbah.
Hal itu disampaikan Manager perusahaan kelapa sawit Jamjuri kepada lintas10.com
Dengan kondisi itu dipastikan limbah cair PT.Jatim Jaya Perkasa tidak terdapat indikasi pencemaran terhadap lingkungan yang dituduhkan masyarakat Desa Sungai Pinang Kecamatan Kubu Babusalam.
“Dengan pelaporan yang mengatasnamakan masyarakat ke BLH Kabupaten Rokan Hilir tertanggal 4 April 2017 agar Masyarakat dapat memberikan bukti kepada pihak perusahaan sesuai yang dilaporkan,” ujarnya singkat. (Jm)