Deliserdang, lintas 10. Com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deliserdang kembali mengamankan seorang pria bernama Doni alias Pacex alias Ambon (35), warga Dusun III Desa Tanjung Morawa- B Kecamatan Tanjung Morawa Deliserdang pada tanggal 23/03/2021 silam dari kediamannya.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 0,50 gram dari saku belakang pelaku. Akibat ulahnya pelaku digelandang ke Sat Narkoba Polresta Deliserdang untuk dilakukan pengembangan dan interogasi.
Dari hasil pemeriksaan, pria bertato besar di kaki kirinya ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang Pria berinisial HS alias Hasan Tamora, warga Tanjung Morawa.
Dari hasil keterangan yang berhasil dihimpun, selanjutnya petugas melakukan pengejaran terhadap HS alias Hasan Tamora, hingga pada hari Kamis, 25 Maret 2021 sekitar pukul 17.00 wib petugas berhasil meringkus HS alias Hasan Tamora di Jalan Tirta Deli Desa Tanjung Morawa-A dan membawanya ke Kantor Satnarkoba Polresta Deliserdang.
Dalam pemeriksaan tersebut petugas, tidak ditemukan adanya Narkoba di tubuh HS dan pengakuan dari tersangka Doni juga dibantah HS bahwa Narkoba yang dimilikinya berasal dari HS.
Untuk pembuktian Satnarkoba melakukan pemeriksaan dan dilakukan konfrontasi terhadap dua orang yang diamankan dengan dilakukan gelar perkara dan juga di dampingi dari beberapa pakar penyidikan Dirnarkoba Polda Sumut.
Kasatnarkoba Polresta Deliserdang Kompol Ginanjar Fitriadi Sik dalam keterangan persnya pada sejumlah Wartawan menyebutkan, hingga malam tadi dilakukan gelar atas kasus ini dan petugas yang melakukan gelar.
Dari hasil penyelidikan tidak ada ditemukan barang bukti, maupun petunjuk yang bisa mendudukkan keterkaitan narkoba yang dimilik Doni berasal dari HS alias Hasan Tamora, pihaknya tidak bisa menetapkan tersangka pada HS ujarnya.