Aktivitas Penumpukan Kayu Alam, ini Penjelasan Humas KT Swadaya Mandiri Jaya

Siak454 kali dibaca

Siak, lintas10.com- Misteri Penumpukan kayu Alam yang sudah hampir 6 bulan beroperasi di Kampung Sungai Rawa Kecamatan Sungai Apit, Siak-Riau akhirnya terjawab Rabu (31/3/2021).

Sirait selaku humas Kelompok Tani Swadaya Mandiri Jaya menjelaskan bahwa semua bentuk aturan perizinan sudah mereka kantongi dari pihak terkait.

“Untuk Perizinan sudah kita penuhi dan ini bukti kita tidak illegal,” kata Sirait.

Adapun luas lahan sesuai perizinan yang diajukan dan telah diterbitkan dari Kementerian merupakan lahan APL (Area Penggunaan Lain).

“Luas lahan kita 1.249 Hektar merupakan APL dan semua Administrasi sudah kita penuhi,” katanya.

Untuk penumpukan kayu kata Sirait telah meminta izin kepada pihak Pemerintahan Kampung.

“Kita pun tak akan berani melakukan kegiatan ini, Lokasi penumpukan kayu kalau tidak ada izin dari Pemerintah Kampung,” sebutnya.

Ditempat yang sama Frans Bangun selaku perwakilan Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah III menjelaskan bahwa semua syarat yang diajukan oleh KT Swadaya Mandiri Jaya sudah sesuai dengan aturan yang ada.

“Tentunya acuannya semua Undang-undang, telah diberikan akses pemanfaat kayu yang berada dilokasi lahan mereka,” kata Frans.

Semua dalam pemanfaat kayu telah diatur dan mereka diwajibkan membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dana Dana Reboisasi.

“Setiap tual kayu pihak KT diwajibkan membayar Provisi Sumber Daya Hutan yang menyetorkan mereka langsung,” kata Frans. (S)

 

Baca Juga:  80 KK Warga Kampung Sungai Kayu Ara Terima BLT COVID-19 Tahap III

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.