Pangkalan Bun, lintas10.com– Polsek Kumai, jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Polda Kalteng gencar sosialisasikan tentang Maklumat Kapolda Kalteng dan Himbauan Kapolres Kobar di wilayah Kecamatan Kumai.
Personil Polsek Kumai Polres Kobar laksanakan pemasangan dan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tentang Karhutla dimana dalam maklumat Kapolda Kalteng terdapat ancaman hukuman dan denda bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan, Minggu (28/03/2021).
“Kegiatan tersebut dilakukan agar masyarakat dapat mengetahui tentang Maklumat Kapolda Kalteng, dan tidak melakukan aktivitas pembakaran Hutan dan lahan untuk membuka lahan. Tempat yang di pilih untuk pemasangan adalah Pasar dimana dan tempat setrategis lain diluput Tomas, Toga, dan Toda juga menjadi sasaran sosialisasi dari Maklumat Kapolda Kalteng tersebut,” Tutur Kapolsek Kumai Ipda Rahis Fadhlillah S.Tr.K.(AT-humaspolreskbr).