Sentot Bendahara Kampung Langkai Di Vonis 5 Tahun Penjara Oleh Pengadilan Tipikor

Siak244 kali dibaca

SIAK, lintas10.com- Sentot Sugiharto bendahara kampung Langkai kecamatan Siak divonis 5 tahun penjara oleh pengadilan tindak pindana korupsi (TIPIKOR) Pekanbaru.

Hal itu disampaikan Kajari Siak Zondri melalui Kasipidsus Imanuel Tarigan SH, MH ketika ditemui diruang kerjanya Kamis (13/4/2017).

“Terdakwa Sentot yang mengkorupsi anggaran dana desa sudah di vonis oleh hakim selama 5 tahun penjara dari tuntutan kami selama 7 tahun penjara,” ujar Imanuel.

Lanjutnya Kasipidsus kerugian negara sebesar Rp 520 juta dan denda pengganti sebesar Rp 200 juta.

“Denda Rp 200 juta dan subsider 2 bulan penjara,” katanya.

Ditambahkannya uang itu di gunakan terdakwa untuk bermain judi online.

“Terdakwa di sangkakan pasal undang-undang tindak pidana korupsi no 31 tahun 1999 jo pasal 2 undang-undang no 20 tahun 2001,” kata Kasipidsus tersebut. (Sht)

Baca Juga:  Masa Pandemi Covid-19 Pelayanan Disdukcapil Siak setengah Hari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.