SIAK, lintas10.com- Sentot Sugiharto bendahara kampung Langkai kecamatan Siak divonis 5 tahun penjara oleh pengadilan tindak pindana korupsi (TIPIKOR) Pekanbaru.
Hal itu disampaikan Kajari Siak Zondri melalui Kasipidsus Imanuel Tarigan SH, MH ketika ditemui diruang kerjanya Kamis (13/4/2017).
“Terdakwa Sentot yang mengkorupsi anggaran dana desa sudah di vonis oleh hakim selama 5 tahun penjara dari tuntutan kami selama 7 tahun penjara,” ujar Imanuel.
Lanjutnya Kasipidsus kerugian negara sebesar Rp 520 juta dan denda pengganti sebesar Rp 200 juta.
“Denda Rp 200 juta dan subsider 2 bulan penjara,” katanya.
Ditambahkannya uang itu di gunakan terdakwa untuk bermain judi online.
“Terdakwa di sangkakan pasal undang-undang tindak pidana korupsi no 31 tahun 1999 jo pasal 2 undang-undang no 20 tahun 2001,” kata Kasipidsus tersebut. (Sht)