Cirebon, lintas10.com – Diduga menjadi ‘tikus’ di lumbung yang harus dijaganya sendiri, Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka.
Kadis berinisial M itu, dibantu salah seorang Kepala Seksi berinisial D, diduga telah menjual stok gabah kepada pihak swasta.
“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kepala Kejaksaan Sumber, Kabupaten Cirebon, Hutamrin. Tapi hingga kini keduanya masih belum ditahan.
Hutamrin menjelaskan, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan analisa hukum melalui pertimbangan obyektif dan subyektif dari tim penyidik untuk melakukan penahanan.
Menurutnya, penetapan tersangka berawal dari adanya stok gabah sisa tahun 2019 sebanyak 90.719 kg milik Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon. Dari jumlah tersebut sebanyak 60.719 stok gabah dikirimkan oleh D ke pihak swasta atas perintah M.
Pihak swasta tersebut kemudian menggiling gabah menjadi beras yang kemudian dijual. Hasil penjualan beras kemudian diserahkan kepada D dan M.
“Namun hasil penjualannya tidak dicatatkan sebagai penerimaan dinas atau daerah. Bahkan, untuk penjualan stok gabah sisa tahun 2019 itu tidak ada persetujuan dari Bupati Cirebon ,” ungkap Hutamrin.
Kendati demikian, lanjut Hutamrin, untuk kerugian yang ditimbulkan masih dalam penghitungan pihak BPKP.
Hutamrin juga mengungkapkan untuk terus mengembangkan penyidikan, mengingat kedua tersangka seringkali memberikan keterangan yang berbeda-beda.
Menurutnta, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 2,3 dan 11 Undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor) jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ***