Pengurus PWI Siak Dilantik, Zulmansyah: Saya Minta Hormati Hak-Hak Narasumber

Siak455 kali dibaca

Siak, lintas10.com- Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Siak periode 2021-2024 yang dinahkodai Wiwik Widaningsih resmi dilantik, Kamis (18/03/2021).

Prosesi pelantikan yang diselenggarakan di Balai Datuk Empat Suku Komplek Perumahan Abdi Praja Kabupaten Siak ini dilakukan langsung oleh Ketua PWI Provinsi Riau H Zulmansyah Sekedang dan disaksikan Bupati Siak H Alfedri.

Sebelum pelantikan, terlebih dahulu dibacakan Surat Keputusan (SK) Penetapan Kepengurusan PWI Kabupaten Siak periode 2021-2024 hasil Konferensi Kabupaten (Konferkab) 28 Januari 2021 lalu oleh Sekretaris PWI Riau Amril Jambak.

Acara pelantikan dihadiri sejumlah pengurus PWI Riau. Antara lain Ketua Dewan Penasehat H Helmi Burman, Bendahara PWI Riau Oberlin Marbun, Wakil Sekretaris PWI Riau Jinto Lumban Gaol, Wakil Bendahara PWI Riau Herlina, Wakil Ketua Seksi Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) PWI Riau Zulmiron dan Alzamret Malik.

Ketua PWI Riau H Zulmansyah Sekedang yang akrab disapa Zum ini menyampaikan, bahwa seluruh wartawan yang tergabung dalam PWI ada aturan main harus ditaati. Pertama; Undang-Undang (UU) Pers dan Kedua; Kode Etik Jurnalistik. Dan sebagai pengurus ada lagi aturan yang mengikat. Ada namanya Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik Wartawan PWI serta Kode Perilaku Wartawan.

“Kemarin sewaktu pelantikan pengurus PWI Kabupaten Kampar, Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari menyampaikan sudah banyak anggota yang dipecat dari PWI. Jadi kepada kawan-kawan, jangan kita menyangka setelah kita jadi anggota PWI, kita tidak bisa dipecat. Bisa ternyata. Namun di PWI Riau, jika ada kawan-kawan yang melanggar PD PRT, sanksi yang diberikan skorsing 2 tahun. Oleh karena itu saya mengingatkan kepada teman-teman pengurus PWI Kabupaten Siak yang dilantik ini, ayo sama-sama kita tularkan kepada anggota kita untuk taat Kode Etik dan taat UU Pers. Dan sekarang banyak juga lagi UU yang ternyata mengintai wartawan. Ada namanya UU Penyiaran dan UU ITE. Itu sanksinya pidana. Sudah banyak teman-teman kita yang kena sanksi itu. Jadi kalau kita beritakan atau mempublikasikan, seringkali ada konflik dan diajukan ke ranah hukum. Satu namanya pencemaran nama baik, dua namanya fitnah dan yang ketiga memberitakan berita bohong (hoax). Itu yang sering sekali menimpa teman-teman kita para insan pers. Karena itu kemarin saya meminta kepada Dewan Kehormatan dan Dewan Penasehat pada saat pelantikan seperti ini, seluruh teman-teman pengurus diberikan orientasi. Termasuk juga anggota, supaya kita paham dalam hal ini insan pers ada aturan main dan UU yang mengatur,” papar Zulmansyah.

Baca Juga:  Ketua DPRD Siak di Dampingi SEKWAN dan Jajaran Temu Ramah Dengan Puluhan Wartawan Siak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.