Medan, lintas10.com – Polsek Medan Baru, Polrestabes Medan kembali amankan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Tersangka diketahui berinisial DDS (31) Warga Jalan Komplek Torinata, Kelurahan. Tanjung Selamat, Kecamatan, Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (04/03/2021) sekira pukul 13.30 Wib.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo SIK SH Melalui kanit Resrim Iptu Irwansyah Sitorus SH MH mengatakan pelaku berhasil diamankan dari jalan Flamboyan Raya Pajak Melati Desa Tanjung Selamat Kecamatan, Medan Tuntungan, Kota Medan.
“Tepatnya sekira pukul 13.30 Wib, petugas melihat 1 (satu) orang laki-laki yang dengan gerak gerik yang mencurigakan. Mengambil tindakan, petugas selanjutnya melakukan penangkapan dan pengeledahan. Hasilnya petugas menemukan 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisikan sabu sabu, dari kantung celana pelaku sebelah kiri,” ujarnya.
“Saat barang bukti tersebut di perlihatkan kepada pelaku, DDS mengaku barang haram tersebut dibelinya dari jalan Namo gajah seharga Rp. 50.000,- dan akan diggunakannya sendiri,” sambungnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pungkas Irwansyah, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Medan Baru. (Ly Tinambunan/red)