Cirebon, lintas10.com – “Operasi Jaran” yang dilaksanakan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil mengungkap
5 kasus curanmor dan menangkap tersangkanya yang berjumlah 8 orang.
Operasi tersebut berlangsung 10 hari, dari 22 Februari sampai 3 Maret 2021.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi kepada awak media mengungkapkan, dari 8 tersangka itu satu di antaranya masih dibawah umur. Mereka ditangkap tanpa perlawanan.
Menurutnya pula, dua dari tersangka yakni berinisial SA (32) dan SP (20) sudah menjadi target operasi (TO) sejak lama. Laporannya dari tahun 2018 dan 2019, tapi mereka buron ke Jakarta.
Saat pulang, SP diamankan di rumahnya wilayah Kapetakan. Sementara AS ditangkap saat sedang nongkrong di Desa Panembahan, Kecamatan Tengatani.
AS itu residivis yang cukup licin. Diduga sudah berkali-kali melakukan kejahatan curanmor tapi selalu lolos dari kejaran polosi.
“AS kita amankan di Kelurahan Kemantren, Kecamatan Sumber. Ia merupakan residivis dengan kasus yang sama, spesialis curanmor. Temannya yang berinisial W masih DPO kami. Identitas dan pergerakan W sedang kita pantau dan awasi,” kata kapolresta.
Sedang 6 tersangka penadahnya, lanjut Kapolresta, mereka berhasil ditangkap setelah dipancing melalui medsos Facebook.
Kronologinya bermula dari korban berinisial TS yang pernah kehilangan sepeda motor di depan CV BTA yang di Desa Kebonturi, Kecamatan Arjawinangun, 22 Februari 2021.
Tak lama setelah itu TS melihat ada sepeda motor Honda Vario yang mirip miliknya sedang dipasarkan di grup jual beli motor Arjawinangun-Gegesik-Susukan. Postingan itu langsung direspons oleh korban dengan pura-pura sebagai pembeli. Korban pun menawar hingga harga deal dan melakuklan transaksi.