Rokan Hulu, lintas10.com – Pemberhentian Ketua RT dan RW di desa Suka Damai Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu oleh Kepala Desa dianggap sepihak dan melanggar Peraturan sehingga dinilai suatu bentuk Arogansi kekuasaan hingga menimbulkan Polemik di masyarakat.
Masyarakat desa Suka Damai merasa ada ketidakpuasan dengan pemberhentian 6 Ketua RT dan 2 Ketua RW hingga menuai Pro dan Kontra dimasyarakat.
Pemberhentian 6 ketua RT dan 2 RW
Sesuai dengan Surat Keputusan, Nomor : 0.66/PM.SD/II/2021 tertanggal 01 Februari 2021 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengangkatan Kelembagaan Desa Suka Damai , dengan tembusan Bupati Rohul, BPMPD, Inspektorat, Camat Tambusai Utara, BPD dan yang bersangkutan.
Adapun RT dan RW yang menerima surat pemberhentian itu yakni ;
1. Suwardi RT : 03,
2. Burhan RT : 04,
3. Suparlan RT : 01,
4. Sahar RT : 01,
5. Sutris RT: 02,
6. Pariono, selanjutnya diangkat menjadi ketua RW.
Salah seorang RT yang diganti dan enggan disebut namanya mengungkapkan, menurutnya Kades Suka Damai Gunarin berulah serta menyakitkan orang bahkan terkesan Arogan dalam mengambil keputusan memberhentikan ketua RT dan RW serta berbuat seenaknya dengan mengganti RT, RW Tanpa didasari alasan yang jelas, bahkan 1 bulan honor RT dan RW pun tidak dibayarkan.
“Pemberhentian dilakukan sepihak tanpa alasan yang jelas dan tidak melalui Prosedur,” Ungkapnya.
Dari keterangan warga yang ditemui awak Media ini, Rabu 03 Maret 2021 menyebutkan, Seharusnya Kepala Desa memberikan contoh yang baik serta disiplin dalam bekerja, dia sendiri tidak Aktif dalam bekerja datang tidak tepat waktu pulangpun sesuka hati.
“Bagaimana bisa memberi pelayanan kepada masyarakat jika Kinerja Kades seperti,” Ucapnya dengan nada kesal.