Padangsidimpuan, lintas10.com – Dinas Sosial Kota Padangsidimpuan (Sumatera Utara) belum menerima informasi secara resmi dari Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara terkait kabar ditiadakannya santunan bagi ahli waris pasien meninggal dunia akibat Covid-19.Hal tetsebut disampaikan oleh Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos), Ginda Daulay, Dinas sosial Kota Padangsidimpuan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu informasi resmi dari Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara.
“Informasi yang beredar sejauh ini dari info goroup Whatsaap Linjamsos kabupaten/kota se- Sumatera Utara masih menjadi pembahasan di group, namun Kepala Bidang pada Dinas Sosial Provinsi yang menangani belum juga merespon, apakah hal tersebut benar atau tidak, jadi kami masih menunggu informasi yang resmi dari Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara,” Tutur Ginda Daulay ketika dikonfirmasi diruang kerjanya kamis, (25/02/2021).
Sebelumnya dalam surat edaran Dinas Sosial provinsi Sumatera Utara nomor : 465.2/3568/DINSOS/VIII/2020, bahwa besaran santunan tersebut berjumlah Rp 15 juta dan akan diberikan kepada ahliwaris pasien yang meninggal dunia akibat positif Covid-19.
Adapun syarat yang harus dipenuhi ahli waris untuk mendapatkan santunan, bahwa santunan ini hanya diberikan kepada ahli waris paisen yang positif Covid-19 dan dibuktikan dengan hasil Swab.
Syarat pengajuan santunan kematian Covid-19 yaitu, foto copy kartu keluarga, foto copy KTP ahli waris, foto copy surat keterangan meninggal dunia, foto copy surat keterangan dari pemerintah, dinkes, puskesmas rumah sakit menyatakan positif Covid-19 dibuktikan hasil rekam medis.
Selanjutnya, berkas asli surat keterangan domisili bahwa bukan asli daerah tersebut, berkas asli surat pengantar rekomendasi dari dinsos, berkas berwarna foto korban meninggal, dan surat keterangan ahli waris.