Medan, lintas10.com- Setelah menjadi sorotan tajam sejumlah pihak bangunan yang di duga melanggar aturan tidak kantongi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Juga menjadi atensi di DPRD Kota Medan khususnya Komisi lV Antonius Devolis Tumanggor ahir – ahir ini.
Dalam siaran tertulisnya kepada media ini, bahwa Dinas PKP2R sudah melayangkan surat peringatan kepada pemilik bangunan yang berada di jalan Amal Luhur Kelurahan Dwikora Medan, ujarnya.
“Ternyata PKP2R sudah mengeluarkan surat peringatan kepada pemilik bangunan tersebut yang berada di Jalan Amal Luhur Kelurahan Dwikora Medan.
Pemilik bangunan atas nama PT Kemas Anugrah Sastika A.n di instruksikan dalam tenggang waktu 2×24 jam untuk membongkar sendiri bangunan yang melanggar IMB” Kata Antonius dalam Press Realesenya yang diterima Media ini, Pada hari Senin (22/02/2021) sekira Pukul 15.00 wib.
Atas aksi cepat tanggap Dinas PKP2R didalam penindakan itu, Anggota Komisi IV DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor mengungkapkan apresiasi atas sikap tegasnya dan kata dia, sudah sewajarnya pihak pemilik bangunan yang menyalahi perizinan tersebut untuk mengindahkan aturan yang berlaku, pungkasnya.
“Kita sangat mengapresiasi sikap tegas Kadis PKP2R yang sudah mengeluarkan surat peringatan bongkar sendiri” ujar Antonius, anggota dewan dari Dapil 1 itu.
Diketahui surat perintah bongkar sendiri itu juga ditembuskan kepada Satpol PP, Dinas PMPTSP Medan juga kepada Camat Medan Helvetia dan Lurah Dwikora.
Dalam surat peringatan yang dilayangkan tersebut, tertanda Kepala Dinas (kadis) PKP2R Benny Iskandar, ST,MT bernomor 640/1641/Dinas DPKPPR/II/2021.
Didalam surat peringatan pertama masih memberikan kelonggaran yakni dalam tenggang waktu 7×24 jam.