Komisi lV DPRD Kota Medan Desak untuk Tindak Bangunan Tidak Sesuai IMB di Kecamatan Helvetia

lintas Daerah300 kali dibaca

Medan, lintas10.com – Anggota Komisi IV DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor, duga bangunan di Jalan Amal Luhur Kelurahan Dwikora Medan Helvetia menyalahi IMB( Izin Mendirikan Bangunan).

Dalam keterangan tertulisnya kepada Media ini mengutarakan bahwa semula izin bangunan untuk industri, namun di lapangan ‘disulap’ menjadi pergudangan sehingga pemilik bangunan  PT Kemas Anugrah Swastika a.n. Miranda diduga menyalahi izin bangunan.

Selain itu kata Antonius yang terpilih dari Dapil 1 itu bahwa laporan dari lapangan,bangunan gudang justru diperlebar di bagian belakang bangunan.

“Hal seperti ini tidak bisa dibiarkan sehingga kita minta pihak Dinas PKP2R segera membongkar bangunan menyalah tersebut,”ujar Antonius,Jumat(19/2).

Antonius yang juga  Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Medan mengharapkan agar Kepala lingkungan, Lurah Dwikora dan pihak Kecamatan Medan Helvetia bersama Muspika Medan Helvetia turun ke lokasi meneliti bangunan bermasalah tersebut.

“Selaku pejabat di kelurahan dan kecamatan sudah sewajarnya lurah dan camat mengetahui ada bangunan di wilayahnya, Jangan dibiarkan begitu saja,” ujarnya.

“Sebenarnya, kita mendukung pengusaha mengembangkan usahanya namun harus mematuhi peraturan perundang-undangan”

Misalnya untuk perizinan bangunan harus mematuhi Perda No 5 Tahun 2012 tentang retribusi IMB. Untuk itulah,kita mendesak Dinas PKP2R segera mengambil tindakan tegas dan berkoordinasi dengan dinas teknis terkait seperti Satpol PP dan Dinas PMPTSP Medan agar menindak bangungan yang dimaksud. ( Ly Tinambunan/red )

Baca Juga:  Wabup Sarolangun Apresiasi Program Disdukcapil Jemput Bola

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.