Rokan Hilir, lintas10.com- Coba melarikan dan menyetubuhi seorang gadis dibawah umur, Akhirnya petualang seorang pemuda pengangguran berinisial D.S ( 19 ) berakhir di bui Ma Polsek Kubu Polres Rohil. Pada Jum’at 12 Februari 2021 sekira pukul 09:00 WIB
Pemuda berinisial D.S di buikan pihak kepolisian karena dilaporkan oleh orang tua korban yang tidak senang dan tidak terima anaknya yang masih pelajar disalah satu sekolah SMA di Kubu tersebut diperlakukan terlapor sehingga orang tua korban melaporkan nya ke Polsek Kubu Polres Rohil dengan laporan Polisi Nomor : LP / 07 /II / 2021 / RIAU / RES ROHIL / SEK KUBU, Tanggal 10 Februari 2021 Sekira Pukul 23.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Melarikan Anak dan disetubuhi terhadap anak di bawah Umur diwilayah hukum Polsek Kubu Polres Rohil.
AKP Juliandi mengatakan , pihak kepolisian telah melakukan pengungkapan tindak pidana, dalam kasus melarikan anak dibawah umur tanpa seizin maupun sepengetahuan orang tua korban.
“Pelaku sudah kita tangkap dan amankan,” kata Kasubag Humas.
Lebih jelas AKP Juliandi memaparkan kronologis pengungkapan nya, dimana pada Jum’at 05 Februari 2021 sekira pukul 07.00 WIB, Anak Pelapor pamit kepada Pelapor untuk pergi kesekolah, selanjutnya sekira jam 11.00 WIB Pelapor merasa heran mengapa anaknya belum pulang kerumah lalu pelapor menelfon anaknya namun nomor handphone nya tidak aktif lagi.
Selanjutnya pelapor mencoba berkali kali menelfon , namun nomor telefon anaknya tidak aktif juga. Kemudian sekira pukul 19.00 WIB pelapor pergi kerumah teman anaknya dan bertemu dengan ayah dari teman anaknya, yang pada saat itu ayah dari teman anaknya mengatakan kepada Pelapor “ ini kereta anakmu” lalu Pelapor bertanya kepada ayah teman anaknya, “Loh Anak ku Mana?” lalu ayah teman anaknya menjawab “nantilah Tanya sama anak ku.”