Sumut, lintas10.com- Nurpida Sembiring adalah peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenaga kerjaan (BPJSTK). Nurpida diketahui terdaftar pada BPJS TK Kerja pada tanggal 06 juni 2020.
Menurut hasil investigasi Media ini beberapa minggu terakhir bahwa ada kejanggalan terkait kepesertaan Nurpida Sembiring di BPJS TK, pasalnya di duga dalam keadaan sakit keras alias kondisi Koma Ia didaftarkan oleh seseorang berinisial nama R. Mrbn ke pihak BPJS TK.
Hal ini pun di duga hanya bentuk akal akalan R. Mrbn saja untuk meraup keuntungan pribadinya, pasalnya menurut penuturan pihak keluarga kepada Media ini bahwa Ahli waris Sri Hartati tidak mengetahui terkait klaim pencairan dana BPJS TK tersebut.
“Kami hanya mengetahui pada saat pencairan, kami hanya disuruh menyiapkan Kartu keluarga dan KTP,” ucapnya.
Ahli waris Sri Hartati, warga Durin Tonggal Kecamatan Pancur Batu, Kab Deliserdang, Sumatera Utara ini menuturkan ikhwal permasalahan ini mencuat pasca ibunda tercintanya sedang sakit keras dan Koma serta sedang menjalani masa perawatan di salah satu Rumah sakit di Pancur batu pada bulan mei tahun 2020.
Ditambah karena kondisi Nurpida Sembiring (alm) semakin memburuk, maka dirujuk ke rumah sakit Lubuk Pakam. Pada saat inilah datang tawaran dari R. mrbn dengan iming-iming biaya berobat akan di bayarkan olehnya, yang mana pada saat itu pihak keluarga Nurpida Sembiring telah terhutang sebanyak 5 juta rupiah ke pada pihak Rumah Sakit.
Selanjutnya R. Mrbn meminta berkas dokumen Sri Hartati sebagai syarat untuk memuluskan pendaftaran BPJS TK nya tanpa diketahui ahli waris tujuan dari Kartu keluarga dan EKTP yang diminta R.Mrbn.
Setelah berkas semuanya selesai dan Nurpida Sembiring telah terdaftar di BPJS TK sesaat kemudian, Nurpida Sembiring meninggal dunia di Rumah Sakit Lubuk Pakam.