Medan, lintas10.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara Komisi A mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak Kepolisian Polda Sumatera Utara, khususnya dalam pembahasan masalah Pidana Umum yang terjadi di wilayah hukumnya.
Anggota senator Komisi A, Dr Timbul Sinaga SE, MSA mengutarakan kepada media ini bahwa, rapat tersebut digelar atas dasar apa yang terjadi di tengah – tengah Masyarakat, yaitu tentang kasus Penipuan dan penggelapan serta penyakit Masyarakat (pekat) yaitu berupa arena perjudian, judi ketangkasan Meja ikan – ikan dan sabung ayam tandasnya, Sabtu (06/02/2021)
Rapat tersebut digelar dan dihadiri sejumlah anggota Dewan dari Komisi A dan dari fraksi masing- masing serta dari pihak jajaran Polda Sumatera Utara yang diwakilkan oleh Wadirkrimum AKBP Faisal Napitupulu.
Pada kesempatan tersebut, rapat yang digelar juga membahas sejumlah hambatan didalam pemberantasan judi di wilayah Sumatera Utara.
“Ada salah satu hambatan bagi Kepolisian untuk menumpas perjudian, karena dihalangi oleh izin yang dimiliki pengelola usaha tersebut,” ungkapnya.
Perjudian ketangkasan meja ikan – ikan merupakan suatu permainan yang berhadiah, dan izinnya pun dikeluarkan oleh Pemerintah daerah melalui Dinas Pariwisata karena hal itu dibuat sebagai orientasi wisata dan bukan pada industri perdagangan, ucap Timbul di Komisi A yang sebelumnya juga menjabat sebagai anggota Dewan di Komisi C.
“Ada pengaturan-pengaturan perda tingkat ll, maupun Perda ditingkat Provinsi supaya jangan menjadi multi tafsir, hal-hal inilah yang akan di benahi,” sebutnya.
Akan tetapi dalam rapat pertemuan tersebut pihak Poldasu bersama Dewan Komisi A sepakat lebih serius didalam penindakan praktek perjudian di wilayah hukum Sumatera Utara, tutupnya