Cirebon, lintas10.com – Tadi malam, Jum’at (29/1), Kota Cirebon, Jawa Barat, tetap terang benderang. PLN urung melakukan pemadaman lampu PJU (Penerangan Jalan Umum), setelah Pemkot setempat membayar tunggakan rekening yang besarnya Rp. 900 juta.
Menurut Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) M Arif Kurniawan ST, terlambatnya pembayaran rekening listrik karena penyesuaian mekanisme pencairan dana lewat SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah.
Sistem baru ini belum dikuasai sepenuhnya, sehingga cukup menyulitkan pada waktu proses pencairan anggaran. Karena itu, untuk pembayaran tunggakan listrik tersebut uangnya meminjam dulu dari dana provinsi.
Yakni dari dana Percepatan Ekonomi Nasional (PEN) yang sebenarnya dialokasikan untuk pembayaran proyek Alun-alun Kejaksan dan proyek pengembangan Rumah Sakit Daerah Gunung Jati (RSDGJ).
“Kita pinjam dulu dari dana PEN. Pembayaran ini (tagihan PLN) hanya untuk tunggakan bulan Desember tahun 2020 dan Januari 2021,” ungkap Arif.
Setelah Arif bertemu pihak PLN di kantor BKD, pembayarannya kemudian dilakukan melalui transfer rekening BJB ke rekening PLN. ***