Cirebon, lintas10.com- Kota Cirebon terancam gelap gulita. Lampu penerangan di jalan protokol dan jalan lingkungan terancam akan diputus PLN, karena Pemkot setempat menunggak tagihan listrik PJU (Penerangan Jalan Umum) untuk bulan Desember 2020 dan Januari tahun ini.
Menurut Manajer Rayon Cirebon Kota PT. PLN (Persero) Area Cirebon, Tasripin, seharusnya batas akhir pembayaran listrik tanggal 20 pada setiap bulannya. Jika terlambat, walaupun cuma satu hari, listrik akan diputus untuk sementara.
Namun hingga kemarin PLN memberi toleransi kepada Pemkot Cirebon, belum memutus meski belum membayar tagihan.
Tapi PLN melayangkan surat peringatan. Jika sampai hari ini, Jum’at (29/1) belum juga dibayar, PLN akan melakukan pemadaman.
Nah, jika hal itu betul terjadi tentunya Kota Cirebon akan gelap gulita pada malam hari. Sebab PLN berencana memutus aliran listrik ke hampir semua titik penerangan jalan umum (PJU)
Pemkot Cirebon sendiri pada 18 Januari 2021 mengajukan penangguhan pembayaran tagihan jasa rekening listrik, telekomunikasi, dan air.
Semua tagihan
yang mestinya jatuh tempo setiap bulannya pada tanggal 20 itu, diminta tambahan waktu dan direncanakan dibayarkan pada 28 Januari 2021.
Pihak PLN kemudian mengirimkan pemberitahuan, jika sampai tanggal 28 Januari belum juga dibayar, akan dilakukan pemutusan sementara pada 29 Januari 2021.
Dan ternyata, hingga kemarin Pemkot Cirebon belum membayar tagihan listrik yang totalnya Rp. 900 juta itu. ***