Medan, lintas10.com- Akibat dari keresahan Masyarakat Kota Medan tentang Kendaraan yang mengunakan Knalpot Blong atau bodong yang tidak sesuai peruntukannya, ditindak oleh Petugas Satlantas Polrestabes Medan.
Sebanyak 3016 knalpot blong yang disita petugas, dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat Roller Compactor, Kamis (28/01/2021) sekira Pukul 14 : 00 wib
Penindakan ini dilakukan setelah sebelumnya diadakan sosialisasi terhadap Masyarakat dan juga telah di lakukan himbauan terhadap Masyarakat Kota Medan. Untuk selanjutnya dilaksakan penindakan ujar Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasatlantas AKBP W, Soni Siregar, Kanit Regident Iptu Andita Sitepu dan Dinas Perhubungan serta beberapa tokoh Masyarakat.
Tercatat petugas yang mengadakan giat penertiban ini diadakan mulai dari agustus 2020, hingga januari 2021. Dan terdapat
3016 pelanggar yang terjerat untuk kemudian diberikan sangsi bagi pelanggar knalpot blong, baik berupa tilang maupun penyitaan Knalpot.
Dalam kesempatan tersebut juga tak lupa Kepala Satuan (Kasat) Lalulintas Polrestabes Medan AKBP Soni W Siregar mengihimbau untuk warga Kota Medan agar tidak menggunakan knalpot blong, krn dpt merugikan diri sendiri dan org lain, Tegasnya
Juga Ia mengatakan Satlantas dibawah kepemimpinannya akan menindak bagi knalpot blong karena mengganggu ketertiban juga akan merugikan penggunanya, tutupnya.
Penulis Ly Tinambunan