Cirebon, lintas10.com – Sebanyak 65 pelaku usaha di Kabupaten Cirebon dikenakan sanksi denda, karena melakukan pelanggaran aturan selama diberlakukannya PPKM.
Dua tempat usaha diantaranya bahkan terpaksa ditutup, karena melanggar protokol kesehatan dan abai dengan surat edaran Bupati Cirebon terkait penerapan PPKM.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Drs H Mochamad Syafrudin mengungkapkan, denda yang terkumpul dari pelaku usaha iti seluruhnya sebesar Rp7.450.000.
“Selama PPKM Satpol PP Kabupaten Cirebon sudah melakukan beberapa upaya untuk mendorong dan meningkatkan disiplin masyarakat. Tapi masih saja ada pelaku usaha yang melanggar aturan,” katanya.
Menurutnya, para pelaku usaha yang ditindak itu bukan karena tidak mengetahui adanya aturan PPKM. Sebab sebelumnya mereka telah menerima surat edaran, tetapi tetap melakukan pelanggaran.
Syafrudin meminta masyarakat dan pelaku usaha mematuhi surat edaran bupati yang telah disebarkan, dan disiplin untuk mencegah penyebaran covid-19.
“Kalau untuk kepatuhan masyarakat sendiri dalam penggunaan masker sudah diatas 70 persen,” jelasnya. ***