Rokan Hilir, lintas10.com- Parlindungan Hasibuan (38) yang berdomisili di jalan Kelompok Tani RT 007 RW 003 Kelurahan Cempedak Rahuk Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir , terpaksa akan melapor kepolisi karena Surat Ganti Rugi (SGR) Tanah Pertapakan rumah An . Sarwan , dengan nomor surat 502/ Sgr/ UT/2000, yang berukuran 7 X 10 meter (70 m2) berlokasi di RT 019 RW 007 Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir tercecer pada hari sabtu 02 januari 2021.
Ia Mengatakan, Surat itu tercecer diperkirakan sekitar antara simpang poros kelurahan Rimba Melintang dan Simpang Benar Kelurahan Cempedak Rahuk.
“Saat itu saya sedang mengenderai sepeda motor dimana surat asli tanah lokasi pertapakan rumah an. Sarwan tersebut berada di tas sandang milik saya, yang kebetulan resleting penutupnya terbuka tanpa saya sadari, Sehingga surat tersebut diduga tercecer akibat tas saya tidak tertutup pada saat itu . Hal ini saya ketahui setelah saya sampai dirumah saya di Kelompok tani simpang benar kelurahan cempedak Rahuk sekira pukul 16.30 wib , dimana saat saya periksa tas sandang dimana surat tersebut saya simpan , terlihat tas sandang tidak tertutup alias terbuka. Dugaan saya surat tersebut tercecer saat saya di perjalanan antara simpang poros menuju simpang benar tanpa saya sadari,” ungkap Parlindungan menceritakan.
Keesok harinya kata Parlindungan, ia menelusuri jalan antara simpang benar menuju simpang poros dan bertanya dengan masyarakat sekitar jalan lintas, namun tidak ada yang menemukannya. Akhirnya diputuskan untuk melapor ke kantor Kepenghuluan Ujung Tanjung mencari berkas pertinggal surat tersebut. .
“Alhamdulillah arsifnya masih ditemukan, Sehingga inilah dasar saya berencana akan membuat laporan kehilangan tercecer ke pihak POLISI sebagai dasar membuat surat asli ganti rugi kembali ditambah bukti bukti lainnya untuk memperkuat laporan di POLISI nantinya,” katanya.