Lembaga Pemasyarakatan Kls II B Pasir Pangaraian Gelar Sosialisasi Pencegahan Covid-19

Rohul265 kali dibaca

Rokan Hulu, lintas10.com- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid 19 di Sosialisasikan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pasir Pengaraian.

Kegiatan Sosialisasi yang gelar di Area lapangan Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian, Rabu 21.01.2021 itu
di ikuti seluruh Perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Kalapas Kls II B Pasir Prngaraian Eri Erawan didampingi KPLP Parlin H. Simanjuntak mengatakan, “Dengan terbitnya Permenkumham 32 tahun 2020, tentang syarat dan tata cara pemberian Asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana serta anak dalam rangka pencegahan serta penanggulangan penyebaran Covid-19,” sebutnya.

Dalam waktu itu Eri Erawan mengatakan Pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk menjalankan beberapa perubahan penguatan peraturan baru, terutama persyaratan terhadap pengusulan Asimilasi rumah bagi Narapidana di tahun 2021 ini.

Dia menambahkan, WBP bukanlah sebagai Objek namun sebagai Subjek dalam pembangunan Zona Integritas. WBP harus diajak menjadi mitra, sehingga kepercayaan antara WBP dengan pegawai Lapas dapat terus terbentuk.

“Penjara merupakan awal dari perubahan perilaku, bukan menjadi tempat untuk menghabiskan waktu masa hukuman saja,”
Pungkas Eri.

Diwaktu yang bersamaan, Keamanan Blok hunian juga menjadi pembahasan pihaknya beserta pejabat Struktural dan Staf serta 45 perwakilan kamar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).(Paruddin)

Baca Juga:  Bupati Rohul ajak Masyarakat Sukseskan Vaksinasi Covid-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.