Medan, lintas10.com- Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Resort kota besar Medan, berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 26,9 Kg Sabu, yang dilakukan oleh 3 orang tersangka hidup dan 1 orang meninggal dunia.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Sumatera Utara dalam paparan kasus Narkotika awal tahun 2021 di Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Kamis 14 Januari 2021.
Martuani Sormin, didampingi Kapolrestabes Medan, dan beberapa pejabat Utama Polda Sumut menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Polrestabes Medan yang berhasil mengungkap kasus tersebut.
Martuani mengatakan kalau satu diantara empat terduga pelaku berusaha melawan dan mengancam nyawa petugas kepolisian sehingga dilakukan tindakan tegas dengan menembak terduga pelaku sehingga meninggal dunia atas nama Misbahur Surur (31) warga Klampis Utara, Kabupaten Pauruan, Jawa Timur.
Tiga tersangka lain turut dihadirkan di depan para awak Media, yakni Eko Selamat Riadi (23) merupakan warga Kecamatan Matangkuli, Kelurahan Jeumpa Glumpang VII, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Tersangka kedua yakni Reza Syahputra (20), merupakan mahasiswa masih satu alamat dengan tersangka Selamat Riadi, dan tersangka tiga yaitu Faisal Suri (20) juga Mahasiswa warga Dusun Habib Alwi I, Kelurahan Rambot, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh.
Ketiga tersangka yang hidup ditangkap pada Senin dini hari, 11 Januari 2021 di Hotel Grand Central Medan Kamar 501 sekitar pukul 04.00 WIB , Barang bukti yang disita 22 bungkus plastik yang berisi sabu yang ditemukan di dalam sepatu berwarna coklat.
Kemudian dari keterangan ketiga tersangka tersebut, dilakukan penangkapan di Jalan Sisingamangaraja tepatnya di hotel Garuda plaza Medan, terhadap tersangka Misbahus Surur (tewas ditembak), disita 25 bungkus teh cina berisi sabu yang dimasukkan dalam sebuah koper biru.