Rokan Hilir, lintas10.com- Polsek Bagan Sinembah Resor Rohil akhirnya berhasil bekuk pelaku pembawa mobil rental yang raib selama 2 (dua) bulan, ditemukan personil Polsek Bagan Sinembah di daerah Cawang Jakarta Timur (Jaktim).
Tersangka MDL (65) yang beralamat Jalan Mekar Sari Rumbai Pekanbaru Propinsi Riau. Ia disergap polisi tepatnya di sebuah warung kopi di Jalan D.I.Panjaitan di daerah Cawang Kecamatan Jati Negara Kota Jakarta Timur, Sabtu (9/1/2021).
Tersangka kejaran petugas karena diduga telah merugikan Korbannya Santo Maradame Tua Manalu 25 tahun, warga yang tinggal di Paket C dusun suka jaya RT/RW 003/004 Kepenghuluan Pelita Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Riau.
Tersangka pada awalnya dengan modus merental mobil Xenia milik korban melalui perantara Daniel Rocky Lumban Gaol alias Marbun 35 tahun warga Jalan Tuanku Tambusai Kelurahan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Riau .
Aksi peminjaman mobil tersebut dilakukan keduanya di Jalan Lancang Kuning RT/RW 001/001 Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir. Pada Sabtu 14 November 2020 sekira jam 17.00 Lalu.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka kasus Penggelapan di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bagan Sinembah.
Setelah terlapor Saudara Daniel Rocky Lumban Gaol alias Marbun ditangkap dan dimintai keterangan oleh polisi, maka diketahui bahwa Mobil Daihatshu XENIA BM 1085 PC warna hitam telah diserahkannya untuk dibawa oleh Saudara MDL tanpa izin dari pelapor sebagai pemilik mobil. Atas keterangan itu yang dikuatkan saksi-saksi maka Saudara. MDL ditetapkan juga sebagai tersangka dan dilakukan penyelidikan keberadaannya.