Cirebon, lintas10.com – Warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, wajib menyimak instruksi Bupati setempat terkait pembatasan kegiatan masyarakat yang sebelumnya dikenal dengan PSBB.
Bupati Cirebon melalui instruksinya Nomor 360/31/BPBD mengatur beberapa kegiatan sebagai berikut:
Membatasi kegiatan masyarakat di luar rumah sampai dengan pukul 19.00 WIB
Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) 75 persen, work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan protokol kesehatan ketat
Membatasi kegiatan yang mengikutsertakan aparatur atau masyarakat dalam jumlah besar (persentase kapasitas ruangan)
Kegiatan belajar mengajar untuk semua tingkatan dilaksanakan secara daring/online
Kegiatan ibadah tetap dapat dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen
Mall/Minimarket/Pusat Grosir/Hypermarket/Pusat Perbelanjaan. Jam operasional diberlakukan mulai pukul 08.00 19.00 WIB. Jumlah pengunjung dibatasi 25 persen dari kapasitas
Wajib menyediakan fasilitas Protokol Kesehatan bagi para pekerja dan pengunjung. Wajib mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan. Wajib menjaga kebersihan lingkungan.
Seperti diketahui, pembatasan kegiatan masyarakat ini mulai diterapkan pada 11 hingga 25 Januari 2021. ***