Bagan Siapi-api, lintas10.com-Polsek Bangko bersama TNI, Satpol PP dan Dishub Kabupaten Rokan Hilir Laksanakan kegiatan Operasi Yustisi Minggu (10/1/21) sekira pukul 09.00 wib.
Operasi itu dipimpin Peltu Sujono dalam Imptementasi Inpres nomor 6 tahun 2020, Peraturan Gubernur Riau nomor 55 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Rohil Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Rokan Hilir.
Dengan personil yang terdiri dari Polri 4 orang dan TNI 5 orang, operasi yustisi ini dilaksanakan di area JL. Perwira, Bagansiapiapi Kecamatan Bangko . Adapun jenis giat operasi yang dilalukan antara lain, memberikan Penindakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, menghimbau agar selalu memakai masker saat berada diluar rumah.
Dari hasil Kegiatan Operasi Yustisi ini terdapat 8 (Delapan) warga Bagansiapiapi yang tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah. (AS/RH)