Labusel, lintas10.com- Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Labuhanbatu Selatan Ilham Daulay SH.I resmi dampingi DR (07) laporkan GH (21) alamat Dusun Simpang Limun Desa Bangai, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan ke Unit Perempuan Perlindungan Anak (UPPA) Polres Labuhanbatu Rabu 09 Desember 2020.
Ilham mengatakan pada media ia mendukung penuh kinerja kepolisian khususnya UPPA untuk usut tuntas kasus Kekerasan Terhadap Anak (KTA) dibawah umur yang dilakukan GH terhadap DR (09/01/2021) pukul 08.30 WIB.
Resmi LPA-LS lapor ke Polres dengan bukti LP/1829/XII/2020/SPKT/Res-LB yang Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Dusun Simpang Limun, Desa Bangai, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
“Sudah lebih kurang, hampir sebulan penuh laporan kami dari LPA belum ada titik temu,” kata Ilaham kepada awak media ini.
Ia juga menegaskan penanganan kasus ini harus diusut tuntas sesuai dengan prosedur.Namun katanya, sampai saat ini belum mengetahui dengan lisan maupun tertulis apakah Polisi di UPPA Polres LB sudah menetapkan terlapor GH menjadi tersangka atau belum.
Katanya, jika polisi sudah memiliki bukti permulaan yang cukup agar segera meningkatkan kasus tersebut, karena orang tua korban telah menyerahkan dua alat bukti yaitu saksi dan petunjuk foto kondisi fisik korban pada saat penganiayaan.
Pelapor Ibu korban AH (35) saat dikomfirmasi mengatakan berharap pada pihak aparat hukum agar secepatnya menyelesaikan kasus yang terjadi pada DR yang saat ini masih trauma dengan kejadian yang dilakukan GH.
“Maklumlah pak, anak saya masih berusia tujuh tahun, sementara yang melakukan KTA (terlapor) sudah berusia dua puluh satu tahun, jauh sekali selisih umur,” katanya.
Saat dikomfirmasi Kanit UPPA Polres Labuhanbatu Ipda Roslina Br Sembiring melalui juper Indra Gandi SH via seluler mengatakan kasus KTA pelapor an AH ibu korban tersebut sudah sampai tahap sidik.