Bawa Sabu, Dua Pria Asal Kalbar di tangkap Satresnarkoba Polres Lamandau

Nanga Bulik, lintas10.com- EZ Alias INA (39) dan FG Alias GADI (31), yang keduanya adalah warga Kabupaten Landak, Propinsi kalbar di ciduk oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau saat mengusai Narkotika jenis sabu di Jalan Trans Kalimantan Km. 14, Kel. Nanga Bulik, Kec. Bulik, Kab. Lamandau, Prov. Kalimantan Tengah, Rabu (6/1/2021) sore.

Kasatresnarkoba Polres Lamandau AKP I Made Rudia SH, mewakili Kapolres lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, SIK, MH, ketika di konfirmasi Kamis (7/1/2021) sore membeberkan, anggota Sat Res Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa dua orang laki-laki dewasa sedang menguasai Narkotika jenis shabu, Menurut keterangan dari masyarakat 2 (dua) laki-laki dewasa tersebut mengendarai sebuah mobil berwarna merah sedang menuju kearah Propinsi Kalimantan Tengah melewati Kabupaten Lamandau.

“Anggota melakukan penggeledahan badan terhadap EZ, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik cetik berukuran kecil yang berisikan butiran kristal berwarna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu dengan berat bersih 0,29 gram, dan Kedua pemuda ini langsung dibawa ke mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasatresnarkoba.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya Kata AKP Made, tersangka EZ dan FG dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Kedua tersangka terancam hukuman 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” ungkapnya. (AT-humaspolreslmd).

Baca Juga:  Enam Kesepemahaman Disepakati Antara KADIS PUPR Kabupaten Kotawaringin Barat Dengan Rekanan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.