Nanga Bulik, lintas10.com- Sopir taksi tertangkap basah oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau saat mengusai Narkotika jenis sabu yang di bawanya saat mengendarai mobil dari arah Pangkalanbun menuju arah nanga bulik, Rabu (6/1/2021) sore.
“Pelaku yang ditangkap yakni berinisial HY Als ANTO (42) Warga Kab. Kotawaringin Barat,” kata Kasatresnarkoba AKP I Made Rudia, SH mewakili Kapolres lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, SIK, MH, ketika di konfirmasi, Kamis (7/1/2021) sore.
Dijelaskan AKP Made, Di jalan lintas Trans Kalimantan KM. 14 Kel. Nanga Bulik Kec. Bulik, Kabupaten Lamandau, Propinsi Kalimantan Tengah, angota Satresnarkoba memberhentikan mobil yang di kendarai pelaku dan menemukan di sarung jok kursi penumpang sebelah kiri di samping supir gumpalan tisu bewarna putih yang didalamnya Terdapat satu bungkus plastik cetik berukuran kecil berisikan butiran kristal yang di duga narkotika golongan I Bukan Tanaman jenis shabu dengan berat 0,31 gram.
“Keberhasilan kami dalam melakukan pengungkapan kasus narkotika di Lamandau tidak lain adalah kerjasama dan informasi yang kami dapat dari masyarakat, terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu tugas kepolisian khususnya di bidang narkotika ini,” ungkapnya.
Dengan kejadian atau peristiwa tersebut terhadap tersangka melanggar pasal 112 ayat (1) undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (AT-humaspolreslmd).