Kuningan, lintas10.com-Sebanyak 97 pasangan mengikuti itsbat nikah di Gedung Islamic Center Kuningan, Jawa Barat, Kamis (7/1). Bupati H Acep Purnama SH MH dan istrinya, Hj Ika Acep Purnama turut menghadiri acara tersebut.
Itsbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama atau Pegawai Pencatat nikah yang berwenang.
Pada kesempatan itu Bupati H Acep Purnama mengatakan, pencatatan pernikahan sebagai legalitas formal pernikahan di hadapan hukum. Manfaatnya agar pasangan yang bersangkutan mendapat perlindungan hukum, memudahkan urusan hukum lain yang terkait dengan pernikahan. Sehingga akta nikah akan membantu suami istri untuk memenuhi kebutuhan yang berkaitan dengan hukum di masa mendatang.
“Sebab pernikahan yang dianggap legal secara hukum adalah pernikahan yang dicatat oleh petugas pencatat nikah (PPN) atau yang ditunjuk,” ujar orang nomor satu di Kota Kuda tersebut.
Sementara Ketua Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Kuningan Hj Ika Acep Purnama mengatakan, Prosesi itsbat nikah bertujuan untuk meningkatkan ketaatan hukum dalam mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah. Hal tersebut sejalan dengan visi Kabupaten Kuningan, yakni mewujudkan masyarakat yang makmur, agamis dan pinunjul tahun 2023.
Sementara Ketua Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Kuningan Hj Ika Acep Purnama melaporkan, Pada tahun 2012 LKKD telah mengitsbatkan sekitar 500 pasangan suami istri. Dan di tahun 2020, tercatat sebanyak 103 pasangan yang telah mendaftarkan diri.
“Namun setelah diverifikasi dan disortir oleh Kemenag dan Pengadilan Agama, banyak yang tidak memenuhi persyaratan. Sehingga yang lulus hanya 97 pasangan. Jadi apabila ditotal sejak tahun 2012 sampai 2020, ada sekitar 500 pasangan yang telah dilakukan itsbat nikah,” jelasnya. ***