Kepala Desa Rantau Sakti bersama Perwakilan Perusahaan Tanda Tangani MOU, ini Kronologinya

Rohul444 kali dibaca

Rokan Hulu, lintas10.com-Pemdes Rantau Sakti menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dan tiga (3) perusahaan perkebunan Kelapa Sawit. Ke empat belah pihak saling mendukung dalam penyelenggaraan kegiatan perbaikan dan pemeliharaan jalan Ring Road yang rusak akibat Akitivitas angkutan Tandan Buah Sawit (TBS), Cornel, cangkang dan Cruide Palm Oil (CPO), di Aula Kantor Desa Rantau Sakti, Rabu (6/1/2021).

Acara yang ditaja dihadiri Alreza Ahyu Sekretaris Inspektorat, Helfiskar Inspektor, Samsul Bahri dari PUPR, Camat Tambusai Utara Mastur, Kepala desa Rantau Sakti Purwadi, Mill Manager PT.ARP, Wagino, KTU PT. ARP Sadikin, Maneger PT. Torus Ganda, Rianto Sihombing, Ass Umum PT. Torus Ganda, Romulus Sagala, ketua BPD Rukiman beserta anggota , ketua LPMD Rohadi, Danlinmas Supardi dan 4 Kepala dusun yang ada di desa Rantau Sakti.

Kepala Desa Rantau Sakti Purwadi, ST.MM menjelaskan, perbaikan jalan yang dilalui mobil perusahaan kebun kelapa sawit, untuk menunjang perekonomian di Rantau Sakti, juga memperlancar kegiatan perusahaan itu sendiri. sebab, Infrastruktur adalah Lokomotif pembangunan Nasional dan Daerah yang sangat menunjang peningkatan pertumbuhan perekonomian di Rantau Sakti sehingga perlu ada pemeliharaan berkelanjutan.

“Dibuatnya Surat Perjanjian Kerjasama ini semata-mata hanya untuk memberi kemudahan untuk pengguna jalan poros desa dan jalan Ring Road, juga untuk pemeliharaan jalan secara Rutin dan memperlancar Akses Transportasi jalan bagi para pihak,” Jelas Alumni Universitas Islam Riau ini.

Surat Perjanjian Kerja Sama tersebut ditandatangani Pihak Pertama Anton, ST.MM, bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Pihak ke dua Purwadi, ST.MM bertindak untuk dan atas nama Pemerintàhan desa Ràntau Sakti, dan (3) Pimpinan tertinggi perusahaan, yakni Pihak ketiga Wagino selaku Mill Manajer PT. Arya Rama Prakarsa, Pihak ke empat R. Sihombing sebagai Manager PT. Torganda dan Pihak kelimà R.Sihombing kuasa Manager PT. Torganda. Perjanjian Kerja Sama yang berisi Delapan (8) pasal itu, diketahui Camat Tambusai Utara, Mastur, S.Sos.M.Si.

Baca Juga:  Pelatihan Penyusunan Renstra Tahun 2021 ditaja MTs Negeri 5 Rohul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.