Pangkalan Bun, lintas10.com- Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng melaksanakan Operasi Yustisi Covid-19 bersama dengan TNI, Satpol PP, dan Damkar dalam rangka “Kepatuhan Masyarakat Dalam Menjalankan Protokol kesehatan Guna Meminimalisir Penyebaran Covid-19 di Kab. Kotawaringin Barat”, Selasa (05/01/2021) Pukul 10.00 Wib
Patroli gabungan operasi yustisi ini dilaksanakan agar memutus rantai penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat setiap harinya khususnya di wilayah kab. Kotawaringin Barat.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Devy Firmansyah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Kotawaringin Barat AKP Rendra Aditia Dhani, S.H., S.I.K., M.H mengatakan, “Dalam kegiatan ini setelah diberikan tindakan bagi pelanggar Protokol Kesehatan, disampaikan juga imbauan kepada masyarakat kobar untuk selalu menerapkan Protokol Kesehatan “4M” yaitu Memakai masker, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan, Menjaga jarak aman”.
Semoga dengan dilaksanakanya operasi yustisi covid-19 ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat kab. Kotawaringin Barat agar selalu menaati Protokol Kesehatan dalam berkehidupan sehari-harinya serta imbauan yang kami sampaikan dapat mencegah penyebaran covid-19. (AT-humaspolreskbr).