Labuhanbatu, lintas10.com-Polres Labuhanbatu berhasil upayakan pengembalian kerugian keuangan negara dari penuntasan perkara korupsi dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal ini disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP, Deni Kurniawan, SIK dalam konfrensi pers Anev Kamtibnas tahun2020 yang digelar di aula Yanpiter Polres Labuhanbatu, Kamis (31/12/20200. “Pencapaian penuntasan perkara dengan 3 orang tersangka ini merupakan yang kedua terbanyak diantara polres jajaran Polda Sumut. Selain itu dalam proses penyelidikan, Sat Reskrim Polres Labuhan Batu telah berhasil mengupayakan pengembalian kerugian keuangan negara sejumlah Rp 429.635.290 melalui koordinasi dengan Aparatur Pengawasan Internal Pemerintahan,” ucap kapolres.
Beliau juga menyampaikan, sejak bulan Januari 2020 hingga bulan Desember 2020 telah terjadi sebanyak 3.551 tindak pidana diwilayah hukum Polres Labuhanbatu dengan penyelesaian perkara tindak pidana sebanyak 2.793 laporan polisi. Kejahatan konvensional merupakan tindak pidana yang mendominasi setiap tahun. Pada tahun 2020 jumlah tindak pidana mengalami kenaikan sebanyak 1.208 kasus. Penyelesaian tindak pidana pada tahun 2019 sebanyak 2.069 kasus atau 73,68 persen. Sedangkan untuk tahun 2020, penyelesaian tindak pidana sebanyak 3.305 kasus atau 82,29 persen, mengalami kenaikan sebanyak 1.236 kasus.
Sepanjang tahun 2020, Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu berhasil menyelesaikan sebanyak 2.673 laporan polisi. Dibandingkan dengan jumlah laporan polisi yang masuk sepanjang tahun 2020 yaitu sebanyak 3.415 laporan polisi. Penyelesaian perkara yang berhasil 78 persen dan sudah memenuhi/ melampaui target yang ditetapkan oleh Ditreskrimum Polda Sumut yaitu 70 persen. Pencapaian ini berhasil dilakukan melalui optimalisasi penyelidikan dan penyidikan perkara yang dimulai sejak bulan September tahun 2020.