Padangsidimpuan, lintas10.com – Belum lama ini PT. PLN Kota Padangsidimpuan menyampaikan ke publik bahwasannya PLN bersama Pemerintah Kota Padangsidimpuan lewati target pendapatan PJU (Penerangan Jalan Umum) sebesar Rp.7,8 Miliar per bulan september tahun 2020 dari yang ditargetkan diangka Rp.7,2 Miliar, per bulan september tahun 2020.
Hal tersebut disampaikan walikota padangsidimpuan ketika dalam agenda penandatanganan nota kesepahaman atau kesepakatan antara PLN dan pemerintah kota Padangsidimpuan (MoU) beberapa waktu lalu.
Beranjak dari informasi tersebut lintas10.com dan metro-online.co mencoba menggali informasi ke pihak UP3 PT. PLN terkait berapa besaran PPJ (Pajak Penerangan Jalan) yang diterima oleh PT. PLN Kota Padangsidimpuan dari pelanggan listrik yang dibayarkan pelanggan setiap bulannya melalui tagihan listrik maupun pembelian Token listrik.
Namun sangat disayangkan pihak Managar UP3 PT. PLN , Yusuf Hadiyanto saat dikonfirmasi, (senin, 21 Desember 2020) tidak dapat memberikan informasi lebih jauh mengenai PPJ yang di terima PLN kota Padangsidimpuan yang bersumber dari Pelanggan listrik di Kota Padangsidimpuan. Menurutnya bahwasannya informasi mengenai PPJ adalah informasi yang dikecualikan dan itu sesuai dengan isi daripada Mou yang ditandatanganinya bersama dengan pemerintah kota Padangsidimpuan.
“Kami tidak berhak menyampaikan informasi tersebut kepada para pihak tertentu, selain kepada siapa?, kepada yang berhak atas informasi tersebut yaitu pemko (pemerintah kota) itu sendiri. Karena yang dipertanyakan adalah termasuk info yang dikecualikan dalam artian tidak untuk publik. Jadi pedoman kami bedasarkan putusan pejabat pengelola informasi dokumen PLN tahun 2016 salah satunya adalah PPJ”, terang Yusuf kepada lintas10.com meski tidak diperlihatkannya dokumen yang menyatakan bahwasannya PPJ adalah informasi yang dikeculikan.