Pangkalan Bun, lintas10.com– Tidak bosan-bosannya Tiga Pilar Kec. Arut Selatan Kab. Kotawaringin Barat Prop. Kalimantan Tengah melaksanakan Operasi Yustisi, kegiatan yang dilaksanakan secara mobile dan stasioner tersebut dilaksanakan oleh Tiga Pilar Kec. Arut Selatan yaitu Polsek Arut Selatan, Kec. Arut Selatan, Koramil 01 Arut Selatan. Senin, (28/12/2020).
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Devy Firmansyah, S.I.K., melalui Kapolsek Arut Selatan AKP Wihelmus Helky, S.I.K menuturkan, “Bagi masyarakat yang masih kedapatan melanggar Protokol Kesahatan pasa saat kami melaksanakan Operasi Yustisi mendapatkan Sanksi Sosial Sesuai Peraturan Bupati Kobar Nomer 54 Tahun 2020 adapun bentuk sanksi sosial yang di kenakan kepada pelanggar yaitu Menyapu / Membersihkan Fasilitas Publik,“ tutur Helky.
“Besar harapan kami kepada masyarakat Kec. Arut Selatan bisa menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19,” ungkap Helky. (AT-humaspolreskbr).