Simalungun,Lintas10.com – Penyidik Unit Iidik IV Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun Gelar Perkara bersama Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait disalah satu ruangan pemeriksaan Sat Reskrim, Selasa (29/12/2020).
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring mengatakan Gelar Perkara dihadiri Tim dan Para Pejabat Utama (PJU) Polres Simalungun.
“Gelar perkara sesuai Laporan Polisi nomor.: LP / 319 / X / 2020 / SU/Simal tanggal 2 Oktober 2020, tentang tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak,dari hasil gelar perkara yang dihadiri Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak,Arist Merdeka merekomendasikan pelaku anak tidak boleh ada tekanan,denagan menakut nakut pelaku mengakui perbuatannya.
Dikarenakan hasil visum iritasi bukan karena luka akibat benda tumpul dan Melakukan diversi dengan melibatkan pihak terkait yakni Bapas dan Dinsos,apabila diversi berhasil maka diajukan penetapan ke Pengadilan Negeri (PN) Simalungun.
“Sebagai tindak lanjut penyidik akan melakukan beberapa pemeriksaan lagi dan termasuk memeriksakan ke psikolog apakah anak mengalami trauma atau tidak,”kata Lukman mengakhiri.(R)