Padang Lawas Utara, lintas10.com – Ratusan warga Desa Padang Garugur, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) lakukan Aksi Damai di Mapolres (Markas Polisi Resor) Tapanuli Selatan (Tapsel) senin, (28/12/2020) mendesak agar pihak kepolisian menutup aktivitas galian C yang berada di daerah tersebut dan juga meminta untuk membatalkan status tersangka delapan orang warga desa yang dilaporkan pihak pengusaha.
Pasalnya Warga khawatir aktivitas Tambang galian C akan mengganggu persawahan masyarakat setempat, sebab mata pencaharian warga desa padang garugur adalah bertani (bersawah).
Massa yang mayoritas terdiri dari emak-emak itu, mengawali aksinya di Mapolres Tapanuli Selatan di Jalan Sisinga Mangaraja, Kota Padangsidimpuan.
Kemudian massa yang dijaga ketat Kepolisian, bersorak menyuarakan aspirasinya serta membawa tulisan poster bernada protes. Seperti bertuliskan “Buat Apa Warga Kami Yang 8 Orang, Jadikan Aja Seluruh Warga Jadi Tersangka Supaya Puas” dan “Tidak Ada Tawar Menawar Tutup Galian C”.
Informasi yang dihimpuan dari salahsatu warga desa Padang garugur, Junaidi Daulay Kepada lintas10.com menceritakan, sebelumnya warga desa telah mendatangi pihak pengelola galian C, agar aktivitas galian dihentikan tetapi pihak pengelola tetap melakukan aktivitas dengan mengatakan bahwa mereka sudah mengkantongi izin.
Kemudian masyarakat tidak terima kalau galian C tersebut tetap beroperasi, untuk menghentikan aktivitas galian C akhirnya warga melakukan blokade jalan atau memasang sebuah portal ditengah jalan menuju galian C tersebut. Akibat aksi warga tersebut pihak pengelola galian C melaporkan hal ini kepihak Polres Tapsel sehingga delapan warga dipanggil dan dijadikan tersangka dan salahsatu delapan warga tersebut adalah kepala Desa Padanggarugur sendiri.