Pangkalan Bun, lintas10.com-
Polres Kotawaringin Barat (Kobar) bersama pemda dan TNI yang tergabung dalam Satgas Yustisi Covid – 19 kembali menggelar operasi pendisiplinan protokol kesehatan.
Operasi pendisiplinan kali ini, digelar di Pasar Baru Karang Mulya, Jalan A. Yani, Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kobar, Propinsi Kalteng, Selasa (22/12/2020) siang.
Dalam kegiatan ini, setidaknya ada 51 orang yang terjaring akibat tidak mentaati protokol kesehatan yaitu beraktivitas di luar rumah tanpa menggunakan masker.
Menyikapi hal itu, Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah saat dikonfirmasi mengatakan, dalam setiap pelaksanaan operasi yustisi selalu ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan yaitu masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Devy mengatakan, hal ini tentu sangat memprihatinkan sebab angka positif Covid – 19 di wilayah Kabupaten Kobar cukup tinggi dan saat ini menduduki peringkat satu pada propinsi Kalimantan Tengah.
“Kesadaran masyarakat yang masih minim ini tentu memerlukan kerja ekstra dari seluruh pihak termasuk kami sebagai anggota Polri bersama TNI, Satpol PP dan stakeholder lainnya akan pentingnya menggencarkan kegiatan operasi yustisi,” ujar Devy.
Orang nomor satu di Polres Kobar ini juga menambahkan, peberlakuan sanksi kepada pelanggar akan terus diterapkan dan diperketat sesuai yang tertera pada Perbup nomor 54 tahun 2020 tentang peraturan penegakkan disiplin protokol kesehatan.
Selain itu, dia juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih tertib terhadap protokol kesehatan guna mempercepat penanganan Covid – 19 sekligus memutus mata rantai penyebarannya. “Sayangi diri anda dan keluarga dengan selalu taat prokes,” imbaunya. (AT-humaspolreskbr).